Media Informasi Masyarakat

Oktober, Polres Badung Bekuk 21 Tersangka Tindak Pidana

Badung,Baliglobalnews

Selama bulan Oktober 2022, Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan (jambret) dengan 7 orang tersangka. Sedangkan Satresnarkoba Polres Badung mengamankan 14 tersangka tindak pidana narkotika.

Hal itu mengemuka dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Lobi Mapolres Badung, Jalan Kebo Iwa, No. 1, Mengwi, Badung, pada Kamis (3/11) pukul 13.00 wita.

Kapolres menjelaskan pada bulan Oktober 2022 Polres Badung telah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan pelaku 7 orang dan Satresnarkoba Polres Badung pada bulan Oktober 2022 telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan pelaku 14 orang.

“Ini masih kita kembangkan terus mulai dari curanmor, jambret, pencurian khusus vila dan barang haram berupa sabu 38,18 gram brutto atau 33,18 gram netto, ganja 183, 93 gram brutto atau 177, 07 gram netto, 68 butir ekstasi dan 5000 butir pil koplo,” katanya didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana, Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, bersama para kanitreskrim, dan Kasatresnarkoba AKP Picha Armedi.

Salah satu tersangka, Kiki Wibowo, mengaku telah lima ribu butir pil koplo lewat online yang diberi nama vitamin. (bgn003)22110302

Comments
Loading...