Media Informasi Masyarakat

Oknum Purnawirawan Ditangkap,25 Butir Peluru Aktif Disita

Badung, Baliglobalnews

Satuan Reserse Kriminal Polres Badung mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polres Badung, yakni kasus tindak pidana pemerasan dan/atau ancaman kekerasan dengan cara membuat surat bertuliskan tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang pada Jumat (24/11/2023) pukul 12.38 Wita.

Kejadian tersebut sempat viral di berbagai media sosial beberapa hari lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menyebutkan pelaku berinisial IKA (63) merupakan purnawirawan Polri. “Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban,” kata AKP Widura seizin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.

AKP Widura menegaskan pemerasan dan pengancaman tersebut sama sekali tidak ada keterkaitan dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.

Dia menjelaskan motif IKA melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban mengingat tidak diberi pekerjaan, juga karena kebutuhan ekonomi. Untuk barang bukti yang diamankan 25 butir peluru aktif (kaliber 9 mm 19 butir, kaliber 7,62 mm 2 butir, kaliber 5,56 mm 1 butir dan kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 butir), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

“Untuk pelaku kita persangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan,” katanya didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudiana, dan Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Agie Dwisetio Putra.

Selain itu, kata dia, Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, serta kasus pencurian dengan pemberatan yakni jambret dengan TKP Jl. Raya Sading Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi.

“Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor,” pungkasnya. (bgn003)23112818

Comments
Loading...
Access Rytr for advanced AI writing.