Oknum Ojol Jadi Kurir 1 Kg Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Denpasar, Baliglobalnews
Oknum ojek online (ojol) bernama Daniel Novpamilih (25) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, karena jadi kurir narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap pelaku membawa barang bukti berupa sabu sebanyak kurang lebih 1 kilogram,” kata Kasatres Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandes, kepada awak media di Denpasar, pada Senin (21/4/2025).
Dia menyebutkan tersangka ditangkap bermula dari penyelidikan yang dilakukan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat. Hasil pantauan polisi, pada 10 April 2025, pukul 17.00 Wita melihat tersangka Daniel dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah kos. Kemudian petugas meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan di kontrakan tempat tinggalnya tersangka di kawasan Denpasar Barat. Dari penggeledahan di kontrakan tersebut, akhirnya ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu 1 kilogram atau tempatnya dengan berat bersih 993,27 gram. “Barang tersebut disimpan dalam tas kain dan digantung di gantungan jemuran kurang lebih selama empat hari, masih utuh belum sempat diedar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan pecandu narkoba ini, mengaku mendapat sabu dari seorang bos berinisial N. “Jadi, tersangka Daniel ini awalnya pecandu, dan mengenal N melalui percakapan WhatsApp dan dari mulut ke mulut,” jelasnya.
Berdasarkan riwayat percakapan dan keterangan Daniel, terkuak bahwa pria itu ditawari kerja jadi kurir. Dia pun diminta mengambil paket sabu di sebuah hutan perkebunan di Desa Sidetapa, Buleleng untuk diedarkan di Denpasar dengan dijanjikan upah Rp 10 juta per satu kilogram.
Namun, upah itu baru akan diberikan kalau barang bawaan sudah habis diedarkan. “Itu pun DN tidak bertemu secara langsung dengan N, pelaku hannya dishare titik barangnya, di semak-semak sebuah hutan perkebunan di Sidetapa,” katanya.
Atas perbuatannya, Daniel disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Jadi jaringan yang melibatkan oknum ojol ini, merupakan jaringan terputus. Dan, kami masih berusaha menelusuri bos inisial N atau orang di atas Daniel yang diduga berada di Bali,” jelasnya. (bgn008)25042107