OJK Ingatkan Masyarakat 2L Sebelum Berinvestasi

Badung, Baliglobalnews
Guna melindungi konsumen dari bahaya investasi ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat Bali, NTB dan NTT, agar selalu melakukan upaya 2L (legal dan logis) dalam berinvestasi. Mengingat banyak investasi ilegal dengan berbagai macam modus.
“Legal pertama artinya penyelenggaraan investasi harus memiliki izin OJK dalam menawarkan produk dan pencantuman logo sesuai ketentuan. Logis artinya memastikan manfaat atau imbal hasil apakah masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan,” kata Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Irhamsyah dalam acara Journalist Class 11 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (26/5/2025).
Irhamsyah mengatakan karakteristik investasi ilegal biasanya menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengklaim investasi tanpa risiko dan biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik dan tokoh agama untuk berinvestasi.
Apalagi modus pelaku investasi ilegal ini, banyak yang menggunakan skema Ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham. “Ada juga modus pemalsuan usaha yang mengatasnamakan OJK. Ada juga yang menduplikasi website atau nama perusahaan berizin,” tegas Irhamsyah.
Untuk itu, Irhamsyah mengimbau agar masyarakat untuk mengkroscek legalitas dari investasi ini melalui kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. “Kehadiran OJK untuk melindungi masyarakat, khususnya dalam hal keuangan. Kami juga mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan agar tetap berjalan sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK juga gencar melakukan edukasi dan literasi melalui beberapa program diantaranya edukasi masif maupun tematik, seminar, publikasi konten di media sosial. “Hal ini sebagai upaya OJk dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan menghindari masyarakat dari berbagai penawaran investasi dan pinjol ilegal,” katanya.
Berdasarkan data, kata dia, OJK telah melakukan 2.315 kegiatan edukasi dan literasi keuangan dengan menjangkau 5,6 juta peserta di seluruh Indonesia, hingga April 2025. “Kami OJK juga memiliki program gerakan nasional cerdas keuangan (Gencar), bulan literasi keuangan (BLK) OJK penggerak duta literasi keuangan (OJK Peduli), dan program pendidikan literasi keuangan pada kurikulum pendidikan,” katanya.
Dengan upaya ini, meyakini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah tantangan maraknya kejahatan finansial. “Kami juga mengajak media, agar ikut menyebarluaskan atau menjadi jembatan dalam memberikan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat luas,” pungkasnya. (bgn008)25052614