OJK dan BPD Bali Edukasi Masyarakat Cegah Investasi Ilegal
Denpasar, Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan PT BPD Bali mengedukasi masyarakat Desa Sudaji dan Desa Banjar Tegeha, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu, agar terhindar dari investasi ilegal.
“Kegiatan OJK Ngiring ke Banjar bersama BPD Bali, sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Bali khususnya di wilayah banjar dan desa adat, agar waspada investasi ilegal, cerdas memilih produk investasi, serta waspada modus-modus penipuan transaksi keuangan digital,” kata Bidang Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, mewakili Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Budi Susetiyo, pada Senin (20/2/2023).
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi serta selalu berpedoman dengan prinsip legal dan logis (2L) sebelum melakukan investasi.
Selain itu, dia mengharapkan masyarakat mewaspadai penipuan transaksi keuangan digital yang saat ini banyak terjadi dengan menggunakan modus penawaran informasi perubahan tarif transfer bank, serta penipuan menggunakan modus aplikasi/link undangan pernikahan digital.
Dia menyebutkan kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Untuk itu, masyarakat dapat dengan mudah mengecek entitas ilegal melalui bit.ly/portal-SWI.
“Apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas atau menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan dapat menghubungi kanal informasi call centre OJK ke nomor 157 ataupun WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id,” katanya.
Selain materi dari OJK, peserta yang hadir dari pengurus desa, anggota PKK, pelaku UMKM, anggota seka teruna dan tokoh masyarakat itu juga diberikan pemaparan materi oleh PT Bank BPD Bali terkait dengan produk-produk perbankan yang tersedia di PT Bank BPD Bali, terutama fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank BPD Bali beserta persyaratan pengajuannya.
KUR yang disalurkan oleh PT Bank BPD Bali terdiri atas KUR Super Mikro dengan plafon s.d. Rp 10 juta, KUR Mikro dengan plafon antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, dan KUR Kecil dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Selain mengunjungi kantor bank terdekat, masyarakat umum di Provinsi Bali dapat dengan mudah mengajukan KUR secara daring dengan mengunjungi laman kurbali.com.
Kepala Desa Banjar Tegaha, Ida Bagus Komang Sistadi berharap peserta yang hadir dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pengetahuan dan informasi, khususnya dalam menyikapi penawaran investasi ilegal yang saat ini sedang marak ditemui.
“Saya berharap kedatangan OJK ke desa kita dapat bermanfaat dan agar masyarakat kita tidak ada lagi yang terjerumus investasi dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Cabang PT BPD Bali KC Singaraja, I Made Sudarma dan Kepala Cabang PT BPD Bali KC Seririt, Sanjaya Caesar dan Kepala Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan.
Apabila masyarakat ingin melaksanakan kegiatan edukasi bersama OJK pada banjar di lingkungannya, maka dapat menghubungi OJK melalui surat yang ditujukan ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara – Jalan WR Supratman No. 1 Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau menghubungi nomor telepon (0361) 2094070. Seluruh kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh OJK tidak dipungut biaya apapun. (bgn008)23022105