Ny. Koster Ajak Wujudkan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’
Buleleng, Baliglobalnews
Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Koster, mengajak masyarakat membangkitkan kesadaran tatkala persoalan sampah masih menjadi momok bagi Pulau Bali.
“Sampah kalau tidak diolah, maka akan jadi musibah yang diwariskan kepada anak cucu. Bahkan keberadaan TPA Suwung pun bukan solusi, karena sampah hanya dipindahkan dan lama-lama akan jadi bom waktu,” kata Ny. Koster pada dialog interaktif PKK dengan tema ‘Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber’ di Singaraja, Senin (24/5).
Pendamping orang nomor satu di Bali itu pun membeberkan bahwa jika pengolahan sampah berbasis sumber yang tertuang dalam Pergub Provinsi Bali No. 47 Tahun 2019 dikebut mulai dari sekarang, maka nantinya problem sampah niscaya akan terselesaikan. “Dalam Pergub tersebut diatur bahwa setiap desa bisa mengolah sampah sendiri. Sampah di rumah tangga sekolah, pasar tradisional atau pura, yang ada di satu wilayah, bisa terselesaikan,” ujarnya.
Menurut Ny. Koster, untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019, dikeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa/kelurahan dan desa adat yang secara rinci berisi pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya,
Membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020. Juga diatur kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan untuk desa adat bertugas membuat awig-awig/pararem tentang pengaturan krama desa adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Ny. Koster, kini yang punya tanggung jawab adalah kepala desa, lurah dan bendesa bersinergi untuk membuat sistem dan cara pengolahannya.
“Pemerintah juga siapkan pedoman tata kelolanya. Kalau masih kurang, silakan belajar langsung ke desa yamg sudah berhasil. Ada Desa Punggul, Badung, Desa Padang Tegal, Desa Taro dan Desa Bakti Seraga. Banyak contohnya,” ujarnya.
Ny. Koster juga mengatakan andai guyub semua bisa mengolah sampah, Bali niscaya akan jadi contoh bagi daerah lain. “Tunjukkan kita cerdas mengelola sampah dengan sebuah sistem solusi atas masalah. Sampah jangan dipindah tapi diolah, bila perlu dienyahkan. Mulai dari desa, ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus jaya Supena, menyatakan kini semua desa khususnya di Buleleng sudah diarahkan untuk memulai penerapan Pergub 47 tahun 2019 dan dimungkinkan dengan adanya dana desa. “Sekarang yang mungkin harus diselesaikan adalah masalah lahan dan ditambah edukasi yang maksimal ke masyarakat,” ujarnya. (bgn003)21052422