Media Informasi Masyarakat

Netizen Pertanyakan Adi Arnawa Ikut Kompetisi Cabup Badung, Parwata Nilai Tidak Langgar Aturan

Badung, Baliglobalnews

Keikutsertaan I Wayan Adi Arnawa  berkompetisi sebagai bakal calon Bupati Badung dalam penjaringan PDI Perjuangan memantik adanya pertanyaan dari netizen. Pasalnya, I Wayan Adi Arnawa masih aktif sebagai ASN dengan jabatan Sekda Badung. Netizen mengingatkan ASN tidak boleh berpolitik praktis.

Terhadap pertanyaan yang diunggah di media sosial tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata, menilai I Wayan Adi Arnawa  tidak melanggar aturan.

“Pak Adi Arnawa adalah ASN sebagai Sekda di Badung kemudian mendaftar bacalon di PDI Perjuangan. Ini kan baru bacalon,” kata Parwata ketika dimintai tanggapan di kediamannya, Jl. Panji, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (10/6/2024).

Parwata menyampaikan setiap orang mempunyai hak masing-masing untuk mempromosikan dirinya. “Nah, tentu Pak Adi Arnawa sebagai bakal calon di PDI Perjuangan juga tidak ada yang melarang untuk mengendorse dirinya, tetapi di luar jam kerja yang ditentukan,” katanya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung itu menegaskan tidak masalah kalau Adi Arnawa melakukan tugasnya sehari-hari sebagai ASN dan menghadiri acara-acara yang memang diberikan pemerintahan sebagai sekda atau mewakili bupati dan wakil bupati dan kegiatan-kegiatan pemerintah.

Kalau Adi Arnawa ada melakukan kegiatan-kegiatan yang lain, itu juga haknya, tidak ada yang bisa melarang kecuali kampanye. “Ini kan belum masa kampanye. Boleh saja dia menunjukkan diri, dekat dengan masyarakat bekerja dengan masyarakat, lalu dia menghadiri acara-acara kedinasan, tidak masalah. Saya kira belum ada menjalankan kegiatan politik praktis. Jadi dia melakukan tugas yang memang menjadi mandat dari kedinasan,” tandasnya.

Aktivitas Adi Arnawa yang turun ke masyarakat dan banyaknya bertebaran baliho Adi Arnawa sebagai bakal calon Bupati Badung mengundang seorang netizen membuat surat terbuka. Berikut surat terbuka tersebut yang diambil dari media sosial FB.

๐—ฆ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—ง ๐—ง๐—˜๐—ฅ๐—•๐—จ๐—ž๐—”

๐—•๐˜‚๐—ฎ๐˜ ๐—ฌ๐˜๐—ต ๐—•๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ  ๐—œ ๐—ช๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฟ๐—ป๐—ฎ๐˜„๐—ฎ, ๐—ฆ๐—› (๐—ฆ๐—ฒ๐—ธ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด)

Mohon izin saya bertanya lewat medsos mewakili beberapa masyarakat. Apakah baliho yang terpasang di beberapa titik kawasan badung dengan menampilkan foto anda dilakukan swadaya oleh masyarakat? Apakah bilboard-bilboard di seputaran kawasan Badung yang terpampang wajah Bapak yang ganteng di lakukan swadaya?, atau memang ada program dari pemerintah Kabupaten Badung untuk mempromosikan suatu hal? atau bagaimana?

Seperti yang kita lihat di beberapa media pemberitaan nama bapak atau mungkin orang yang memiliki nama yg sama dengan bapak, masuk dalam kandidat penjaringan calon bupati badung yang akan di usung oleh PDIP Kabupaten Badung.

Mohon maaf dan tolong di koreksi, setahu saya ada aturan yang melarang seorang PNS aktif untuk melakukan politik praktis. Bila nama yg masuk dalam penjaringan PDIP Kabupaten Badung adalah orang yang sana dengan Bapak, dan bila baliho-baliho beserta bilboard yg terpasang dengan wajah bapak, tidak di lakukan dengan swadaya, atau mungkin ada sokongan dari investor investor yang bekepentingan, tidak kah hal tersebut termasuk politik praktis? Tolong bantu koreksi buat yg betul-betul memahami aturan tersebut. (bgn003)24061001

Leave A Reply

Your email address will not be published.