Musisi Lokal Bali Jadi Pengedar Ganja Jaringan Medan Dibekuk BNN
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang musisi lokal Bali berinisial RS (28) dibekuk Badan Narkotika Provinsi Bali karena kedapatan menjadi kurir ganja jaringan Medan.
“Dari tangan tersangka kami mendapat dua buah paket kiriman berisi paket ganja seberat 1.471,25 gram brutto atau 1,4 Kilogram,” kata Kepala Bagian Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya di BNN Bali, Denpasar, Selasa (26/1/21).
Ia menjelaskan, RS ditangkap di Parkir kos Jalan Tukad Batanghari, Panjer saat akan mengambil paket ganja.
Penangkapan tersangka pada 24 Desember 2020 sekitar Pukul 22.55, dimana tim posko ops Interdiksi Udara Soekarno Hatta mendapatkan Informasi perihal adanya temuan 2 (dua) buah paket yang diduga Narkotika Gol, 1 jenis Ganja dari wilayah Medan
Barang itu dimasukkan narkotika ke dalam pakaian. Informasi pada paket itu menyebutkan, bahwa paket akan diambil sendiri di Counter Expedisi J&T Tukad Balian dan Sidakarya Kota Denpasar.
Aparat kemudian melakukan Observasi dan Undercover di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan Tim II di DP Sidakarya Denpasar.
Kemudian, pada 26 Desembed 2020, pukul 18.30 WITA datang seorang lelaki sebagai Ojek Online ke DP Tukad Balian diperintah oleh seseorang melalui order via aplikasi untuk mengambil paket yang pertama datang.
Dari hasil Interogasi terhadap pelaku dan data digital dari HP serta bukti catatan, diketahui Pelaku yang bekerja sebagai gitaris senuah grup musik. Barang itu dikendalikan oleh rekan kerjanya sendiri sesama seniman musik yang bermama Fredy, yang berada di Medan.
“Perbuatan RS melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(bgn008)21012611