Muhamad Amin Sanae Ditangkap, Pelaku Mengaku Beraksi 16 kali
Badung, Baliglobvalnews
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna, menangkap Muhamad Amin Sanae (20), pada Jumat (23/10). Dia adalah pelaku jambret dengan korban warga negara asing (WNA) yakni Vladamorar (23) asal Rusia, di Jalan Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Minggu (25/10).
Pelaku yang beralamat di Jimbaran, Kuta Selatan, itu ditangkap saat melintas di Jalan Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Kapolsek Kuta Utara, Kompol Marzel Doni, menjelaskan kasus tersebut terjadi pukul 20.00. Saat itu korban bersama Athur Burakov (33) asal Rusia pulang dari pantai menuju tempat mereka menginap, Villa 4 Gadis Guest House.
Tiba di TKP, pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Pelaku langsung manjamret tas selempang korban. Korban berusaha mengejar tapi gagal menangkap pelaku. Korban lalu melapor ke Polsek Kuta Utara.
“Tas tersebut berisi iPhone X seharga Rp 15 juta,” tegas Kompol DoniSetelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna mencari keterangan saksi di TKP.
Petugas kemudian menyelidiki secara intensif dan diperoleh ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan perburuan dan akhirnya pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara. Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti di bawah sadel sepeda motornya. Pelaku pun langsung digiring ke Polsek Kuta Utara.Polisi pun terkesiap, karena dia mengaku beraksi 16 kali, yaitu di Jalan Raya Babakan, Jalan Pantai Berawa, Jalan Beraban, Jalan Raya Canggu, Jalan Mertha Nadi sebelah Lapas Kerobokan, Jalan Kayu Aya, Jalan Raya Kerobokan, dan depan Bali Land Office, Jalan Umalas, Kerobokan.
Selain itu pelaku juga beraksi di dekat pertigaan Canggu Club, Jalan Pantai Berawa, Jalan Pantai Batu Bolong, Jalan Raya Umalas, depan Warung Mamake, Jalan Canggu Permai, Jalan Raya Batu Belig dan Jalan Padang Linjong, Canggu. “Kini Pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (bgn122)20102507