Media Informasi Masyarakat

Minta Keadilan Pada Pengadilan Negeri Denpasar, New Nordic Digugat Perdata Dua Konsumen

Denpasar, Baliglobalnews

Meminta keadilan kepada jaksa dan hakim PN Denpasar, Bali, terkait adanya wanprestasi kasus investasi property yang dilakukan PT New Nordic Indonesia, dua konsumen asal Negara Inggris dan Rusia melayangkan gugatan secara perdata karena tidak mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan.

Usai pesidangan dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Denpasar, Senin (21/12/20) yang diketuai Majelis Hakim Dewa Budi Watsara denga anggota majelis Putu Gede Noviarta serta I.A Adnyani dewi itu, dua penasehat hukum korban bernama Pande Putu Maya Arsanti mengatakan, pihanya memberikan putusan seadil-adilnya karena pihak yang digugat justru masih menjual 30 unit property yang masih bermasalah itu.

Dalam gugatan menuntut uang korban yang dibayar dikembalikan ditambah dengan bunga serta cash back. Karena secara inmateriil harusnya korban sudah bisa menempati apartemen itu sejak Oktober 2019.

“Namun sampai saat ini klien kami belum mendapat haknya, sehingga korban mengalami kerugian inmateriil,” kata Maya Arsanti.

Dampak dari peristiwa yang dialami para korban yang rata-rata para pensiunan di negaranya itu, mereka saat ini tinggal dikos-kosan yang tidak laik.

Untuk itu, pihaknya memohon majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya agar tidak ada lagi kejadian yang sama terhadap iklim investasi di Indonesia, khususnya di Bali.

“Jalur ini kami tempuh, agar pihak tergugat tidak melakukan perbuatannya kembali. Ini perbuatan yang tidak baik, karena mereka (New Nordic) hingga saat ini masih melakukan penjualan unit apartemen yang sama,” ucap Maya.

Maya nambahkan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar juga telah melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi obyek perjanjian yg bernama New Nordic Bali Water World dilihat pembangunan mangkrak

Ditambahkan, Wayan Kumara Natha selalu kuasa hukum korban menuturkan, perkara ini berawal saat New Nordic menawarkan jual-beli 101 unit apartemen di Jalan Sudamala, Sanur, Denpasar, yang sudah laku 70 persen atau 70 unit yang laku.

Karena tertarik korban Brian Cartmel warga Inggris tertarik membeli 1 unit apartemen pada 13 Maret 2018, dan telah membayar ke New Nordic Rp1.768.000.000. “Korban menuntut uangnya kembali plus bunga dan kerugian inmateriil karena tidak bisa menikmati unit kondominium itu,” ucap Kumara.

Sedangkan korban Evgeny Razukov warga Rusia menuntut ke New Nordic agar uangnya untuk ketiga pembelian unit dengan total pokok dan bunga 560.655. Euro, karena korban telah membayar cas ke New Nordik sebesar 202.250 Euro ditambah 158.000 Euro serta ditambaj 164.000. Euro.

Namun dalam perjanjiannya, New Nordic melanggar perjanjian yang belum melakukan penyerahan unit apartemen itu kepada korban, yang seharusnya diserahkan pada Oktober 2019.

Namun, sempat dijanjikan pihak New Nordic bahwa bisa diperpanjang, namun hingga habis batas itu. Korban melakukan gugatan perdata ke PN Denpasar dalam perkara nomor 692 karena ada wanprestasi.

Terkait masalah pidana, pihak korban telah melaporkan perkara dugaan penipuan yang dilakukan New Nordic untuk proses pidana.

“Kasus ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Bali,” ucap Kumara Natha. (bgn008)20122116

Comments
Loading...