Media Informasi Masyarakat

Miliki Senjata Api Ilegal Serta Simpan Bong Narkoba, Seorang Purnawirawan TNI Dibekuk Polisi

Denpasar, Baliglobalnews

Kedapatan memiliki senjata api ilegal dan ditemukan alat hisap narkoba (bong) di kediamannya, seorang purnawirawan TNI bernama Agung (64 tahun) dibekuk anggota Polresta Denpasar tanpa perlawanan.

“Dalam penangkapan anggota kami di kediaman tersangka, di Jalan Kebo Iwa Utara, Denbar ditemukan satu pucuk senjata api rakitan bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah holter atau sarung senjata,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, di Polresta Denpasar, Senin (25/1/2021).

Terkait dimana tersangka mendapatkan senjata api rakitan secara ilegal ini, lanjut Jansen, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota. Untuk, dugaan semantara pelaku menyimpan senpi untuk jaga diri saat memakai narkoba karena ditemukan alat isap narkoba.

Terkait, apakah senjata api ilegal itu pernah digunakan tersangka untuk melakukan perbuatan kriminal, Jansen tidak mau berasumsi dahulu dan masih didalami kasusnya.

“Diduga senjatanya belum pernah digunakan tersangka karena amunisinya masih utuh dan kasus ini kita dalami dulu,” ucapnya.

Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kebo Iwa, Denbar, sering dijadikan transaksi ,arkotika, selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Kemudian pada 9 Januari 2021, Pukul 10.30 Wita, petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Kebo Iwa, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dimana petugas menemukan barang bukti senjata api. Menurut keterangan tersangka, Senpi tersebut milik keponakan Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar Tahun 2019 dirumah tersangka.

Setelah 2 bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak pulaki, senjata api tersebut bisa meledak satu kali, selanjutnya tidak bisa ditembakkan, setelah itu senjata api dan 10 butir peluru disimpan didalam almari kamar tidur tersangka.

“Tersangka kami jerat melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.(bgn008)21012603

Comments
Loading...
Use Rytr on Windows, macOS, or Linux.