Menkumham Siap Serahkan Surat Pencatatan KI Tenun Endek Bali kepada Gubernur Koster
Denpasar, Baliglobalnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, diagendakan akan hadir ke Bali dalam acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, pada Jumat (5/2).
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja, dalam keterangan persnya, Kamis (4/2).
Gunaja menyebutkan ada 24 nama yang akan menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menteri Hukum dan HAM RI, yang terdiri dari 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, yakni meliputi Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.
“Selain Gubernur Bali yang akan menerima secara langsung Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) berupa Tenun Endek Bali, Menkumham Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly juga akan memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI tersebut kepada 23 perwakilan masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar dengan menggunakan pakian sdat madya,” katanya.
Menurut Gunaja, Bali mendapatkan 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta dari Menteri Hukum dan HAM RI merupakan bentuk kepedulian Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menjaga dan melindungi warisan budaya leluhur, sehingga bermanfaat secara ekonomi, salah satunya seperti Kain Tenun Endek Bali.
“Mengingat adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM), maka kami dengan hormat memohon kepada peserta yang diundang untuk hadir tepat waktu guna mengikuti rapid test antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre terlebih dahulu,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, kata dia, peserta atau undangan yang hadir jumlahnya akan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan, dan semua wajib mengedepankan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Gunaja menyatakan sejatinya Bali juga akan diberikan 63 Hak merk oleh Menteri Hukum dan HAM RI. “Karena adanya PPKM, maka penyerahan 63 hak merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah atau di waktu yang berbeda,” kstsnya.
Dia menilai keberhasilan Bali tersebut berkat hasil perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. (bgn003)21020416