Menkumham Resmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali Tahun 2022
Denpasar, Baliglobalnews
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan desa/kelurahan sadar hukum wilayah Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Center,
Denpasar, pada Jum’at (7/10/2022).
Siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diterima Redaksi Baliglobalnews menyebutkan 179 desa/kelurahan sadar hukum tersebar di 49 kecamatan dari 8 kabupaten/kota dengan rincian Kota Denpasar 7 desa dan 3 kelurahan,
Kabupaten Tabanan 10 desa, Bangli 4 desa, Buleleng 8 desa, Jembrana 12 desa, Karangasem 12 desa, Gianyar 64 desa dan 6 kelurahan, Klungkung 47 desa dan 6 kelurahan.
Khusus Kabupaten Badung, seluruh desa/kelurahan telah diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum pada tahun 2018.
Akses keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dari rule of law. Indonesia memiliki komitmen yang kuat tehadap tujuan pembanguan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) terutama butir 16 sebagaimana tertuang
dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni tentang Akses Keadilan. Salah satu wujud akses keadilan adalah keberadaan paralegal desa yang dilatih untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi dan berada di bawah supervisi organisasi bantuan hukum.
Membangun supremasi hukum di desa harus dimulai dari membangun budaya hukum dari basis berupa keluarga sadar hukum (Kadarkum). Dari Kelompok keluarga sadar hukum ini, akan dilatih untuk menjadi paralegal desa oleh organisasi
bantuan hukum yang ada di Bali. Paralegal desa ini berkiprah melalui pos pelayanan hukum dan ham desa (posyankumhamdes). Pada gilirannya, paralegal desa ini akan
memberikan bantuan hukum nonlitigasi, baik berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, pendampingan luar pengadilan dan lain-lain. Karena itulah, dengan
adanya posyankumhamdes, paralegal desa diharapkan dapat memberikan layanan
kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum yaitu dengan bantuan hukum non litigasi.
Paralegal memainkan peran yang sangat penting di desa yaitu menjadi agen membangun budaya hukum. Sebagai agen budaya hukum, paralegal desa diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup pendekatan sosial dan kultural, melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itulah, paralegal
diharapkan memberikan pencegahan, penanganan hingga pemulihan paska konflik.
Peran posyankumhamdes dan paralegal desa di Bali telah dipromosikan pada forum
internasional yakni World Justice Forum di The Hague Belanda pada tanggal 30 Mei sampai dengan 3 Juni 2022.
Predikat desa/kelurahan sadar hukum atau Anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan telah melalui beberapa tahapan di antaranya dengan dilakukannya pembinaan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum di desa/kelurahan tersebut, dan juga beberapa kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi
dan regulasi. Desa/kelurahan yang diresmikan pada saat ini merupakan desa/kelurahan yang sudah membentuk posyankumhamdes yang di dalamnya telah terdapat paralegal desa untuk dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum di tingkat desa.
Saat ini telah terbentuk posyankumhamdes di 325 desa/kelurahan di Bali.
Sebelum peresmian hari ini, di Provinsi Bali telah terdapat 96 desa/kelurahan sadar hukum, sehingga saat ini terdapat total 275 desa/kelurahan sadar hukum. Dengan predikat desa/kelurahan sadar hukum tersebut tidak berarti bahwa tidak ada permasalahan hukum, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat desa/kelurahan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik penyelesaian di tingkat desa melalui pemberian bantuan hukum nonlitigasi oleh paralegal desa di posyankumhamdes (konsultasi hukum atau mediasi), maupun jika permasalahan tersebut berlanjut di tingkat litigasi dengan didampingi pengacara dari organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di Bali. Nantinya diharapkan seluruh desa/kelurahan yang ada di Provinsi Bali dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, serta bagi desa/kelurahan sadar hukum yang telah ditetapkan dan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan agar dapat
mempertahankan predikatnya tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Bali, Dewa Made Indra, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, Ketua DPRD Bali, Forkompimda Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, para bupati dan Walikota, serta para camat, lurah dan kepala desa yang
ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. (bgn003) 22100703