Mencekam, 3 Narapidana WNA Dan 15 WNI Dilayar Ke Nusa Kambangan
Denpasar, Baliglobalnews
Tiga warga negara asing yang terjerat kasus narkoba dan 15 warga negara Indonesia yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya dilayar atau dikirim ke Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (16/12/20).
Ketiga warga negara asing yang dilayar ke Nusa Kambangan bernama Christian Beasley warga Amerika Serikat beserta dua Warga Negara Hongkong bernama Ho Ping Kwong dan Man Chun Kwok.
“Ya ada 18 narapidana yang dilayar hari ini, tiga diantaranya warga negara asing (WNA) yang terjerat kasus narkoba,” ucap I Putu Surya Darma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali saat dikonfirmasi di Denpasar.
Para terpidana yang dilayar ke Nusa Kambangan ini rata-rata menjalani hukuman di atas lima tahun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrak) oleh Pengadilan.
Diterangkan Surya, ke-18 narapidana yang dilayar hari ini awalnya mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, sebanyak 15 orang dan dan tiga orang dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik).
“Untuk dua warga Hongkong yang dilayar ke Nusa Kambangan itu, telah divonis PN Denpasar hukuman 18 tahun dan 20 tahun,” ucapnya.
Surya menuturkan, ke-18 narapidan yang dilayar itu dikawal enam petugas lapas kerobokan dan lima anggota Brimob Polda Bali menggunakan bus Tranpas. (bgn008)20121614