Media Informasi Masyarakat

Memesan Narkoba, Seorang Mahasiswa Dan Rekannya Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Melakukan pemufakatan jahat memesan narkoba jenis sabu untuk digunakan sendiri, terdakwa A.A Ketut Febri Hendryawan pekerja Swasta dan seorang mahasiswa bernama A.A Ketut Putra Jenggala dituntut jaksa masing-masing selama 2 tahun penjara.

Dalam sidang online yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Koni Hartanto di PN Denpasar, Selasa (23/2/2021) itu, dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan itu, menjerat terdakwa dengan pasal penyalahguna narkoba atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan kedua terdakwa bersalah melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu, sehinga kami menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun penjara,” ucap JPU.

Dalam amar tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan jaksa itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar bernama Aji dan Pipit lantas menyampaikan pledoi secara lisan yang intinya memohon keringanan kepada hakim.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa berencana memesan narkoba kepada Boy pada 11 November 2020, seharga Rp400 ribu yang akan digunakan dirumah terdakwa A.A Ketut Putra Jenggala, di Jalan Kartini, Denpasar, Bali.

Setelah mengirim uang kepada Boy, kedua terdakwa diminta untuk mengambil barang haram itu yang telah ditempel di rak Toko Agung Djaya, Jalan Gunung Agung.

Namun, apes setelah keluar dari toko itu kedua terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dengan barang bukti 0,19 gram narkoba yang disimpan di saku depan kiri celana terdakwa A.A Ketut Febri Hendryawan. (BGN008)21022406

Comments
Loading...
Learn how this AI engine works locally.