Melanggar Prokes, 37 Orang Terjaring Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 37 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 2 di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (24/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah yang melanggar 36 orang diberikan pembinaan dan 1 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker, maka tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid-19,” katanya.
Dia menyatakan setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib. (bgn003)22012402

