Mantan Kepala LPD Sangeh Dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala LPD Sangeh, AA, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, pada Kamis (15/12/2022), setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Pada 14 Desember 2022 kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga hari ini, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka dalam keadaan sehat dan didampingi penasehat hukumnya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, kata Luga, kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. “Sebelumnya tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka AA disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh,” katanya. (bgn008)22121603