Manfaatkan Siswa Buat Konten Tak Pantas, Guru di SMPN2 Kerambitan Disanksi Teguran Tertulis
Tabanan, Baliglobalnews
Seorang guru di SMPN 2 Kerambitan yang memanfaatkan siswa untuk membuat konten tak pantas diberikan sanksi teguran tertulis oleh oleh BKPSDM Tabanan. Konten yang dinilai bermasalah tersebut diunggah ke akun media sosial pribadi milik guru kesenian berstatus PPPK golongan IX tersebut dalam bentuk video dan foto. Konten yang mengundang polemik tersebut menampilkan siswa dengan pakaian ketat dan sensual menunjukkan lekuk tubuh, menimbulkan kesan eksploitasi terhadap siswa.
“Sanksi ini merupakan hasil koordinasi yang telah dilakukan. Selain teguran tertulis, guru tersebut juga dilarang keras untuk menjadikan siswa sebagai objek dalam konten media sosialnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama pada Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan dalam pertemuan dengan pihak sekolah dan pengawas, guru tersebut menyampaikan permohonan maaf dan langsung menghapus akun media sosial pribadinya yang menjadi sumber masalah. Pada pertemuan itu, guru itu mengakui bahwa akun yang berisi konten-konten sensual dari para siswanya merupakan miliknya. “Yang bersangkutan juga menyampaikan menggunakan anak-anak di SMP itu (sebagai objek) atas izin orangtua,” ujarnya.
Menurut Ngurah Darma, guru tersebut mengaku telah melakukan hal tersebut sejak dua atau tiga tahun lalu. Menariknya, guru tersebut mengklaim bahwa tujuan akunnya adalah untuk mengembangkan kreativitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan.
Namun, pengakuan sepihak ini masih akan dipastikan lagi kebenarannya ke masing-masing siswa yang menjadi objek konten tersebut. “Besok kami juga akan konfirmasikan ke siswanya untuk keseimbangan informasi keterangan versi guru ini,” katanya.
Dia menegaskan bahwa teguran tertulis tersebut merupakan sanksi pertama yang diberikan pihaknya. Bila dalam perjalanannya nanti guru tersebut kembali melakukan perbuatan serupa, maka pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan. “Kami sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK karena dia (guru tersebut) berstatus PPPK, bisa dicabut perjanjian seizin Badan Kepegawaian atau Bupati, pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami, kalau itu dilanggar sanksinya naik sampai pemecatan,” tandasnya.
Konten oknum guru ini pertama kali viral melalui situs di sosial media X bernama nad3tte yang saat ini sudah dilihat 2,7 juta kali. (bgn020)24082110