Media Informasi Masyarakat

LPS Tegaskan Perbankan di Bali Tetap Solid

Denpasar, Baliglobalnews

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Bambang S. Hidayat mengatakan rata-rata simpanan bank umum (perbankan) di Provinsi Bali hingga Agustus 2024 mengalami peningkatan yang cukup kuat yaitu sebesar 8,08% year on year (yoy).

“Perkembangan simpanan bank umum di Provinsi Bali mencatatkan pertumbuhan yang solid, dengan Provinsi Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional,” ujar Bambang pada Jumat (11/10/2024) sore.

Berdasarkan rekening, kata dia, jumlah rekening di Provinsi Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau sebanyak 8,66 juta rekening, namun secara nominal menempati urutan ke-7 dengan jumlah total simpanan masyarakat di perbankan di Bali sebanyak Rp171,64 triliun.

Dia menyebutkan sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi pada tahun 2005, hingga September 2024 sudah ada 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi atau ditutup oleh LPS.

“Dengan rincian 2 BPR/BPRS yang Dalam Likuidasi dan 8 yang sudah selesai ditangani dan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar, milik 19.884 rekening,” katanya.

Dia menjelaskan tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola. Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. “Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS,” katanya.

Bambang juga memaparkan, mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UUP2SK diundangkan.

Menurut dia, penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang di Cabut Izin Usaha (CIU). “Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis,” katanya.

Sementara pada tahun 2024 ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK. Demikian juga mengenai persiapan LPS di tahun 2025 mendatang, antara lain, Penyesuaian Blueprint IT, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, Penyelesaian PKE (lanjutan). Kemudian pada tahun 2026- 2027 yaitu, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT (lanjutan) untuk PPP, dan Pengembangan Infrastruktur IT. (bgn008)24101205

Comments
Loading...