Lima TPS di Bali Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Denpasar, Baliglobalnews
Lima tempat pemungutan suara (TPS) dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kelima TPS tersebut, empat TPS di Kabupaten Buleleng (TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, serta TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus), satu di Kabupaten Gianyar berlokasi di TPS 14 Desa Pering.
“Dari total 12.809 TPS se-Bali, kami mencatat ada lima TPS dilakukan PSU,” kata Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan, di Denpasar.
Dia menyebutkan empat TPS di Kabupaten Buleleng akan dilakukan PSU pada Selasa (20/2/2024). Sedangkan, satu TPS 14 Desa Pering di Kabupaten Gianyar, dilangsungkan pada Rabu (21/2/2024).
John menyampaikan untuk PSU di TPS Desa Pedawa dilakukan, karena surat suara pemilihan DPRD kabupaten/kota Dapil 3 tertukar dengan DPRD kabupaten/kota di Dapil 8. Sedangkan untuk PSU dua TPS Desa Temukus dikarenakan penggunaan surat suara oleh KTP dari luar Bali, sehingga dikategorikan tidak sebagai pemilih sesuai kewilayahan. Jadi dilakukan PSU untuk proses pemungutan suara ulang untuk surat suara presiden.
PSU di Kabupaten Gianyar dilakukan di TPS 14 Desa Pering, karena dua orang pemilih dari Jakarta menggunakan KTP dan C Pemberitahuan DKI Jakarta diperkenankan oleh KPPS mencoblos, sehingga dilakukan proses pemungutan suara ulang presiden saja.
“Mungkin karena ada kelalaian dari KPPS bahwa C pemberitahuan yang dibawa dua orang asal Jakarta ini, dikira surat pindah pemilih. Jadi, diberikanlah surat suara itu yang kemudian diketahui pengawas TPS pada saat hasil terakhir. Saat setelah ditelusuri ternyata C pemberitahuan itu untuk memilih di Jakarta,” katanya.
Oleh karenanya, sanksi yang diberikan kepada KPPS ini, menjadi kewenangan KPU Gianyar dan Bawaslu Gianyar yang sedang memproses terkait ini, apakah diberikan sanksi seperti apa. Untuk logistik PSU, kata dia, sudah disediakan dengan menggunakan logistik pemungutan suara ulang, dimana setiap kabupaten/kota telah ada 1.000 surat suara PSU yang dapat digunakan.
“Jadi memang sudah disiapkan proses ini, dan juga formulir-formulir, serta mekanismenya seperti awal yang sudah berlaku sebelumnya yang membuat surat C pemberitahuan ulang untuk PSU yang disebabkan ke masyarakat agar hadir 20 Februari di TPS PSU Buleleng. Dan, pada 21 Februari di TPS PSU Gianyar,” katanya.
Pihaknya menegaskan, KPU sudah bekerja sama dengan Pemda setempat dan Pemdes agar bisa menghadirkan pemilih yang di TPS melakukan PSU ini, agar hadir saat pemungutan suara. “Kami telah sosialisasi ulang lagi dan membuat surat dispensasi untuk pemilih yang bekerja saat hari itu, agar bisa diberikan hak untuk datang ke TPS dahulu untuk PSU. Jadi, di sini tidak diliburkan, hanya memberikan surat edaran untuk bisa dispensasi bagi warga yang memilih di TPS PSU,” pungkasnya.
Berdasarkan data KPU Bali, daftar pemilih di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang dilakukan PSU pada TPS 4 dengan jumlah pemilih 283 orang dengan rincian 133 laki-laki dan 150 perempuan. Untuk di TPS 5 yang PSU tercatat total 248 pemilih (124 laki-laki dan 124 perempuan). Dua TPS Desa Pedawa Kabupaten Buleleng yang PSU yakni, TPS 5 sebanyak 292 pemilih (150 laki-laki dan 142 perempuan) dan TPS 6 berjumlah 273 pemilih (130 laki-laki dan 143 perempuan). PSU di Kabupaten Gianyar, yang berlangsung di TPS 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, 271 pemilih dengan rincian 135 laki-laki dan 136 perempuan.(bgn008)24022003