Media Informasi Masyarakat

Lima Fraksi DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum terhadap 3 Raperda Pemprov

Denpasar, Baliglobalnews

Lima fraksi di DPRD Bali menyampaikan pandangan umum terkait tiga Raperda Pemerintah Provinsi Bali, yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-28, masa persidangan kedua Tahun 2023, pada Senin (17/7/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry dan Gubenur Bali Wayan Koster, dihadiri segenap anggota dewan dan OPD.

Ketiga Raperda yang dibahas yakni Raperda Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan bahwa, Raperda sudah mengikuti legal drafting. Namun ada masukan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan materi muatan dan penormaan,” ucap I Bagus Alit Sucipta, yang membacakan PU PDI Perjuangan.

Seperti konsideran mengingat perlu dicantumkan dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, dalam Pasal 5 ayat 7 terkait teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diganti dengan Peraturan Gubernur supaya memiliki daya ikat lebih kuat yaitu menjadi Regeling dan bukan Beschikking.

Alit Sucipta mengatakan Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi dan mendorong penuh terhadap inisiatif penyusunan 3 Raperda Provinsi Bali, sebagai derivasi Pasal 8 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. “Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber lain-lain PAD yang sah dan tidak mengikat,” katanya.

Selanjutnya PU Fraksi Golkar yang dibacakan, I Made Suardana, sebagai tindak lanjuti Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka ketiga Raperda merupakan langkah inovatif dalam menjaga ruang fiskal Provinsi Bali dan dalam upaya menjaga lingkungan, adat, tradisi, seni budaya serta berbagai kearifan lokal. “Kami Fraksi Golkar, dengan Ranperda pungutan bagi wisatawan asing hendaknya dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas obyek. Tentang besarnya pungutan sebesar Rp 150.000, agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan,” katanya.

Terkait Ranperda Kontribusi, kata Made Suardana, penggunaan labelisasi branding Bali perlu dielaborasi pada pasal pembinaan dan pengawasan. Sehingga, dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan branding Bali yang dapat menurunkan citra Bali.

Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Juliarta terhadap tiga Raperda Bali tersebut memberikan usulan dan saran serta pertanyaan. Dimana, Fraksi Gerindra mengusulkan agar angka pungutan diatur dalam Pergub.

“Mengapa pungutan yang dikenakan besarannya Rp 150.000? Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja? Apakah anak di bawah umur 12 tahun juga dikenakan pungutan?” katanya.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dalam rangka di bentuknya Perda ini untuk mengkoordinasikan penyaluran dan atau pengelolaan dana TJSL Perusahan. “Maka sangat di pandang perlu di bentuk juga Dewan Pengawas yang sifat nya Independen di samping Pokja yang sudah di atur dalam Perda ini,” katanya.

Kemudian, Pandangan Umum Partai Demokrat yang dibacakan, I Komang Nova Sewi Putra berharap, Raperda Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, dapat menghasilkan sumber pendanaan yang memadai dalam rangka mewujudkan pelindungan adat, tradisi,seni budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali.

“Fraksi Demokrat berharap Raperda ini meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelengaraan kepariwisataan budaya Bali. Serta adanya pedoman pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan kepada wisatawan asing,” katanya.

Selain itu, kata dia, pembentukan Raperda ini diharapkan dapat mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Sehingga Fraksi Demokrat setuju untuk membahas bersama Raperda ini, agar menjadi Perda Bali.

Terakhir pandangan Umum Fraksi Gabungan (Nasdem, PSI dan Hanura) yang dibacakan I Wayan Arta mengatakan tujuan ketiga Raperda ini sangat baik, dan ada saling keterkaitan. Karena itu, kendala fiskal harus dicarikan solusinya.

“Sementara potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) ataupun sumber yang bisa menopang visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali harus digarap dan dikelola dengan baik,” katanya.

Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura itu mendorong Pemerintah Provinsi Bali mempersiapkan diri masuk dalam bursa karbon, sebagai salah satu sumber PAD yang baru ke depannya. “Pada bulan September mendatang akan diluncurkan Bursa Karbon Indonesia. Pemerintah Provinsi Bali tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan ini,” katanya.

Dia menjelaskan bursa karbon adalah perdagangan karbon yang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon dioksida atau gas rumah kaca. “Hal ini sangat sejalan dengan konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan Bali di masa kepemimpinan Saudara Gubernur sudah berhasil membranding diri sebagai wilayah yang sangat mendukung energi ramah lingkungan,” pungkasnya.(bgn008)23071714

Comments
Loading...
Full project details available here.