Lima Badan Publik Kota Denpasar Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Denpasar, Baliglobalnews
Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada lembaga publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali Denpasar, pada Selasa (10/12/2024).
Lima badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kategori informatif. Penghargaan yang diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra diterima Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Ida Bagus Alit Adhi Merta, Sekretaris DPRD I Gde Made Bhaju Pravita, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ni Nyoman Sri Utari, Perwakilan Dinas Perhubungan I Dewa Adi Pradnyana, Perwakilan RSUD Wangaya dan Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suene yang disaksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan AA Gde Risnawan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik 2024 merupakan bentuk komitmen besar Pemprov Bali dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Anugerah keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk terus meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi,” ujarnya.
Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan AA Gde Risnawan mengapresiasi atas pelaksanaan penganugerahan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. “Hari ini dan ke depan informasi sudah menjadi hak asasi, hak rakyat. Karena merupakan hak asasi maka kewajiban kita untuk memenuhinya,” ujarnya.
Dia menyatakan setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik, dan merupakan hak dasar setiap warga negara. Dengan memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi, masyarakat Kota Denpasar dapat ikut serta dalam mengawasi dan memperbaiki kinerja pemerintah.
Menurut Risnawan, untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik kepada badan publik se-Bali. “Gelar Informatif merupakan suatu pengakuan atas komitmen tinggi Badan Publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujarnya. (*/bgn003)24121109