Media Informasi Masyarakat

Layanan Abhipraya Pemkot Denpasar,  Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis bagi Kelompok Rentan di Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Guna memenuhi komitmen dalam mewujudkan Denpasar Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memberikan layanan bantuan hukum gratis bertajuk Abhipraya, yang menyasar kelompok masyarakat rentan di Kota Denpasar, yakni masyarakat miskin, disabilitas, lansia, perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, saat dihubungi di kantornya pada Rabu (24/7/2024).

Layanan ini, kata Komang Lestari, difasilitasi secara online melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang berbasis android. “Masyarakat dapat mengakses Aplikasi JDIH Kota Denpasar yang terdapat menu Abhipraya. Dalam pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan Biro Bantuan Hukum Yudistira Association sebagai Pemberi Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Komang Lestari menyampaikan secara resmi Abhipraya sendiri diluncurkan pada tanggal 8 November 2023, dengan penyelesaian 1 putusan inkrah atas permohonan bantuan hukum dari warga disabilitas perempuan dan 2 permohonan bantuan hukum yang saat ini masih dalam proses pengadilan.

“Di samping memberikan akses bantuan hukum gratis, Abhipraya juga dilengkapi dengan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses oleh perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan serta badan usaha milik daerah,” katanya.

Ke depan, pihaknya berharap melalui Abhipraya ini, akan semakin banyak masyarakat golongan rentan yang akan memperoleh akses bantuan hukum secara gratis dan cepat. (bgn003)24072411

Comments
Loading...
Launch Rytr AI client locally — for structured writing.