Media Informasi Masyarakat

Lantik Anggota KI Bali 2021-2025, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen untuk Keterbukaan Informasi Publik

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak Anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

”Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut secara konsisten di Provinsi Bali,” kata Gubernur ketika melantik Komisi Informasi Masa Jabatan 2021-2025 di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (28/1) siang.

Gubernur mewanti-wanti para anggota KI untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan maupun kepada masyarakat. ”Seleksi anggota ini sepenuhnya menggunakan skor yang diperoleh tim seleksi melalui tes yang bersifat akademisi, tanpa intervensi siapapun. Jadi, yang sekarang dilantik adalah mereka yang nilainya terbaik, teratas, jadi pertanggungjawabkan secara sekala dan niskala. Jangan ada yang main-main,” katanya.

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menyebut keterbukaan informasi publik sangat sejalan dengan visi Nangun Sat kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dimana dalam salah satu misinya berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. ”Perwujudan misi tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bertransformasi menuju digital,” tegasnya.

Informasi, kata Gubernur, merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. ”Hak memperoleh informasi juga adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” katanya.

Pria kelahiran Sembiran, Buleleng itu juga menyebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya. ”Dalam konteks pembangunan nasional saya melihat substansi UU (14 tahun 2008, red) ini memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” tandasnya.

Menurut Gubernur, sesuai dengan konteks perkembangan global regulasi ini turut mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat serta mendorong mobilitas masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah, cepat, murah dan bisa dipertanggungjawabkan. ”Keterbukaan tidak berarti terbuka sebesar-besarnya, sebebas-bebasnya melainkan tetap harus dijalankan sesuai dengan norma-norma serta dalam koridor penghormatan terhadap HAM, menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya, katanya.

Gubernur mengaku bersyukur dan bergembira pelaksanaan pemilihan dan pelantikan anggota KI Provinsi Bali bisa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun harus dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ”Terbentuknya susunan anggota Komisi Informasi yang baru saya harap makin meningkatkan kesiapan seluruh badan publik dan masyarakat untuk memanfaatkan informasi secara efektif dalam pembangunan sehingga pencapaian peringkat tertinggi Provinsi Bali dalam keterbukaan informasi publik yang sudah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Saya yakin KI Bali 2021-2025 akan dapat mengawali implementasi seluruh perangkat hukum keterbukaan informasi publik ini di tengah dinamika masyarakat yang semakin kritis dan semakin haus informasi,sehingga akhirnya dapat terwujud tatanan informasi yang bermanfaat, mencerdaskan, adil, merata dan seimbang khususnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat Bali,” tukasnya.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana, menyampaikan terima kasih atas Komisioner KI 2015-2020 yang telah mendharmabaktikan dirinya dalam menjalankan tugas-tugas terkait keterbukaan informasi publik. ”Terlepas ada kelemahan atau yang lainnya, teman-teman telah berusaha sekuatnya untuk membumikan keterbukaan informasi publik (KIP) selama masa tugasnya di Bali,” katanya.

Kepada komisioner yang baru dilantik, Narayana mengajak semuanya untuk membangun semangat yang baru untuk kinerja yang lebih baik, menyempurnakan tugas sesuai ketentuan. ”Kepada Pemprov Bali, Bapak Gubernur, Pak Sekda, Pak Kadis (Kominfos,net) dan jajaran saya apresiasi usahanya untuk terus mengimplementasikan KIP di Pulau Dewata. Pelantikan langsung oleh Bapak Gubernur membuktikan komitmen bahwa Pemprov Bali yang juga kebetulan pada 2020 mendapat klasifikasi informatif, terhadap keterbukaan informasi,” katanya.

Dia mengharapkan status tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap dipertahankan untuk ke depannya.  ”Substansi tugas bagi komisioner yang baru, bukan sekadar menyelesaikan sidang sengketa informasi, namun juga bagaimana memberikan mindset, edukasi, pemahaman, advokasi kepada seluruh badan publik, pejabat hingga masyarakat tentang pentingnya KIP karena di era sekarang ini, tujuan besar (KIP, net) adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam pelantikan tersebut, Lima orang yang lolos dalam tahapan seleksi yakni Ni Luh Candrawati Sari, I Made Agus Wirajaya, Agus Suryawan, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana. (bgn003)21012820

Comments
Loading...