Langgar Prokes, 23 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 23 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di Jalan Simpang Jalan Raya Sesetan – Suwung Batankendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (7/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan tim kembali menemukan 23 pelanggar prokes. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Sebagian pelanggar mengaku lupa dan tempat tujuannya tidak terlalu jauh,” ucapnya.
Sayoga mengaku setiap penertiban masih saja ditemukan pelanggar. Maka dari itu penertiban protokol kesehatan terus dilakukan adalah untuk menekan penularan Covid-19. Untuk menekan penularan Covid-19, dalam penertiban pihaknya mengedukasi masyarakat, pentingnya protokol kesehatan.
Dalam penertiban pihaknya juga berpesan kepada para petugas untuk terus memberikan contoh prokes kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa mencontoh dan teredukasi. “Kita yang pertama sebagai petugas jangan abai, sehingga bisa ditiru oleh masyarakat,” katanya.
Dengan semua masyarakat menerapkan protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan Covid-19 dan pandemi cepat berlalu, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (bgn003)21100713