Lakukan Praktek Aborsi 1.338 Kali di Badung, Dokter Gadungan Dibekuk Polda Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali membekuk seorang dokter gadungan berinisial KAW (53), yang membuka praktik aborsi, di sekitar Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dari hasil catatan pembukuan tempat praktik tersangka, diketahui pelaku sudah melakukan aborsi 1.338 orang pasien-pasien sejak April 2020. “Pelaku yang membuka praktik aborsi berinisial KAW, yang setelah kami konfirmasi ke IDI Bali, tersangka KAW alias A bukan seorang dokter,” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, dalam jumpa pers di Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan tersangka diketahui merupakan narapidana kasus aborsi pada tahun 2006 yang telah divonis 2,5 tahun penjara. “Pada tahun 2009, tersangka juga pernah masuk penjara lagi dengan kasus yang sama (aborsi) dengan dihukum selama 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negari Denpasar,” katanya didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajaya.
Penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi yang diterima tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali oleh masyarakat bahwa tersangka melakukan praktik aborsi dan mengaku sebagai dokter A. Selanjutnya, dari informasi ini, kepolisian melakukan pencarian di internet atas nama dokter Ari.
Dari hasil pencarian di Google itu, tercantum alamat tempat tersangka melakukan aborsi, Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kita Utara, Kabupaten Badung. Kemudian, tim kepolisian mengkonfirmasi ke Sekertaris IDI Bali, yang diketahui tersangka KAW bukan seorang dokter. Kemudian, kepolisian melakukan penggerebekan di tempat praktik aborsi milik tersangka, dimana saat penggerebekan tersangka sedang melayani seorang pasien yang aborsi. Di TKP, polisi menyita alat kedokteran yang digunakan untuk aborsi dan obat-obatan. “Saat diinterogasi, tersangka KAW mengaku telah melakukan aborsi sejak tahun 2020, dengan rata-rata tarif Rp 3,8 juta. Di TKP juga menemukan data pembukuan jumlah pasien yang telah dilayani,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat 1, Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004. Serta, Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.
“Tersangka kami tahan di Rutan Polda Bali dengan sangkaan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (bgn008)23051603