Lakukan Pencurian Data Nasabah, Warga Bulgaria Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Nekad melakukan pencurian data nasabah (skimming) di Jimbaran dan Tanjung Benoa, seorang warga asal Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif, akhirnya dituntut hukuman selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (10/8/2021).
JPU I Mase Dipa Umbara dalam pembacaan amar tuntutan di hadapan hakim yang diketuai I.A Adnyani Dewi itu, menyatakan terdakwa bersalah melanggar 46 Ayat 1 jo Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, sebagai mana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP.
“Menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa selam 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta membayar denda Rp5 juta, subsider hukuman penjara selama 3 bulan,” ucap Jaksa dalam sidang virtual.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang BAM&patner itu, mengajukan pembelaan pada sidang kamis (19/8/2021) depan secara tertulis.
Aksi skimming pelaku ini pada Senin (15/03) pukul 02.30 Wita di mesin ATM Jalan Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan cara membongkar pin ATM, kemudian mengganti dengan pin cover yang sudah berisi kamera tersembunyi.
Kemudian, memasukkan deep skimmer pada bagian kartu di mesin ATM tersebut dengan tujuan merekam data dari nasabah yang melakukan transaksi. Dari aksi curat tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp87.550.000.
Sementara itu, untuk kejadian Skimming diketahui terjadi di dua lokasi pada Jumat (12/03) sekitar pukul 06.00 Wita di ATM wilayah Tanjung Benoa, Badung dan sekitar 08.00 Wita di ATM wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. Adapun total kerugian dari kasus skimming tersebut sebesar Rp100 juta.(BGN008)21081007