Media Informasi Masyarakat

Lakukan Aksi Cabul, Bule Prancis Kasus Pedofil Diadili

Denpasar, Baliglobalnews

Sungguh bejad aksi cabul yang dilakukan terdakwa Emannuel Alain Pascal Mailet (53 tahun) terhadap anak di bawah umur (pedofilia) ini. Sehingga, Bule asal Prancis ini, diadili oleh PN Denpasar dengan agenda dakwaan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Gede Agung yang diwakili Evy Widiarini itu, mengungkap aksi sadis pencabulan Emannuel sudah dilakukan sejak Tahun 2017 lalu saat korban EAP yang masih berusia 10 tahun.

“Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak,” ucap Jaksa dalam dakwaan.

Awalnya ayah korban, melihat tingkah laku anak laki-lakinya yang kini berusia 12 tahun ada perbedaan. Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. “Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” jelas JPU dalam dakwaan.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark.

Bahkan dari keterangan korban, aksi cabul tersebut sudah dilakukan sejak 2017 lalu atau sekitar 3 tahun lalu. Aksi cabul ini dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. “Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” lanjut JPU.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.

Sementara itu, terdakwa Emannuel yang didampingi kuasa hukumnya, Maya A menerima eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan selanjutnya.(bgn008)20121840

Comments
Loading...
Full-access AI writing platform: Rytr.