Media Informasi Masyarakat

Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 18 Orang Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (14/12/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga,aat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, tepatnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan.

“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita covid 19 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dari operasi tersebut, Sayoga menyatakan terjaring 18 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 11 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp 100.000. Dan 7 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya.

Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali, kata dia,  masyarakat sudah mulai tampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak  memakai masker.

“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (bgn122)20121418

Comments
Loading...
More info here: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.