Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM level 3 di Jalan By-pass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (27/9). Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan penertiban kali ini juga dilakukan sosialisasi penerapan terkait pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Mengingat Jalan By-pass IB Mantra Desa Kertalangu termasuk objek wisata di Kota Denpasar. Menurut dia, dari 19 orang yang terjaring dalam penertiban kali ini 8 orang dibina, karena salah menggunakan masker dan 11 orang didenda karena tidak menggunakan masker.Untuk memberikan efek jera, pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan push up di tempat.
Dengan langkah tersebut diharapkan mereka tidak melakukan pelanggaran kembali.Sayoga mengatakan walaupun kasus Covid-19 di Denpasar sudah menurun, penerapan prokes harus tetap dilakukan dengan ketat. “Kami tidak ingin kasus lagi meningkat gara gara Prokes diabaikan, oleh karena kami tidak akan bosanbosannya untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan prokes,” katanya.(bgn003)21092706