Lagi, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 37 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menertibkan 37 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (16/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari 37 orang yang terjaring, 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker. “Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” katanya.
Untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar, maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.
Sayoga menyatakan akan terus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya. Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat selalu menaati protokol kesehatan, satu di antaranya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah. “Kami tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” katanya. (bgn003)21111602