Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 26 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar lagi menjaring 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di TL Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (16/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari semua yang ditertibkan, 11 orang didenda di tempat masing-masing Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker dan 15 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Menurut Sayoga, dari sekian yang ditertibkan sebagian besar beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Setiap pelanggar pasti diberikan efek jera, agar kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” katanya.
Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M meliputi memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. (bgn003)21061624