Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 22 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Simpang Jalan Tukad Badung – Jalan Tukad Barito, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat (4/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, menyebutkan dari jumlah tersebut, 18 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang didenda di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tidak hanya itu, kata dia, sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir-butir sila Pancasila. “Sanksi itu diberikan dengan harapan tidak ada yang mengulangi pelanggaran prokes,” katanya.
Meskipun demikian, kata dia, setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek dan tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. (bgn003)22020409