Media Informasi Masyarakat

Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 22 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penertiban di Simpang Jalan Nusa Kambangan – Jalan Pulau Roon, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (28/10).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 22 orang yang terjaring menandakan masih ada masyarakat yang kurang sadar terhadap protokol kesehatan. Dari sekian pelanggar sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 10 orang di denda karena tidak menggunakan masker. “Untuk memberikan efek jera pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang salah menggunakan masker tetap diberikan sanksi berupa push up di tempat,” ungkapnya.

Mengingat masih banyaknya pelanggar prokes, pihaknya akan terus melakukan penertiban dalam pelaksanaan PPKM Level 2. Hal itu harus dilakukan untuk menekan terjadinya penularan Covid 19.

Sayoga menambahkan dari sekian orang yang melanggar sebagian orang mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumahnya sangat dekat. Dengan dilakukan penertiban diharapkan dapat menekan penularan Covid-19. (bgn003)21102817

Comments
Loading...