Media Informasi Masyarakat

Lagi, 32 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Angsoka, Desa Dangin Puri Kangin,   Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu (24/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 32 yang melanggar, 19 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda 13 orang karena tidak menggunakan masker.

Dewa Sayoga mengaku terus menggencarkan penertiban prokes karena penularan Covid-19 masih terjadi walaupun sudah melandai, dan setiap penertiban masih saja ditemukan adanya pelanggaran prokes. “Karena masih adanya pelanggaran prokes, kami akan semakin gencar melakukan penertiban. Untuk menekan terjadinya penularan maka kami terus melakukan penertiban,” katanya.

Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan Covid-19 pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi.

Dengan langkah itu diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat kembali normal. (bgn003)21112410

Comments
Loading...
Upgrade your writing with this solution.