Lagi, 30 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 30 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Dewata-Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (23/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan penertiban dari 30 pelanggar yang terjaring, 21 orang didenda di tempat Rp 100 ribu, karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Sayoga mengagtakan penertiban akan dilakukan rutin setiap hari. ”Kami terus melakukan pendisiplinan prokes terhadap masyarakat selama pandemi Covid-19 belum hilang. Apalagi virus corona varian delta sudah masuk ke Indonesia, sehingga masyarakat tetap waspada dan taat prokes,” ujarnya.
Pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (bgn003)21062328