Media Informasi Masyarakat

Lagi, 28 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Denpasar tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan. Siang-malam tim memantau dan menindak orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pada Senin (22/11). Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 pelanggar. Mereka dijaring saat Tim melakukan  penertiban di Simpang Jalan  Diponogoro – Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Menurut Kasatpol Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, dari 28 pelanggar, 11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 17 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Supaya mereka tidak melanggar kembali maka semua pelanggar juga  diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya.

Berbagai langkah telah dilakukan namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk itu pihaknya akan lebih gencar melakukan penertiban. “Kami juga terus mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini masih ada penularan Covid-19. Meskipun sudah melandai, namun dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib menaati protokol kesehatan, salah satunya taat menggunakan masker,” tandasnya.

(bgn008)21112209

Comments
Loading...
Looking for an offline AI writer? Check this.