Lagi, 13 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penertiban prokes di Jalan A. Yani, tepatnya depan Pasar Anyar, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu (1/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 5 pelanggar diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda di tempat karena salah menggunakan masker.
Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira Covid-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi. “Bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” katanya.
Dia menyatakan sanksi untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali. Mengingat kasus Covid masih ditemukan di Denpasar. Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Sayoga mengatakan pelanggar juga diberikan masker secara gratis.
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan memperketat penertiban dan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. Sembari mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah. (bgn003)21120113