Media Informasi Masyarakat

Kuota PPDB Siswa Kurang Mampu di SMAN Seluruh Bali 100 Persen Wajib Diterima 

Denpasar, Baliglobalnews

Kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) khususnya afirmasi siswa-siswi kurang mampu (miskin) dipastikan 100 persen wajib diterima di sekolah menengah atas negeri (SMAN) yang ada di Bali.

“Ini kebijakan daerah atau Pemprov Bali. Karena Bapak Gubernur mendorong siswa kurang mampu, wajib diterima di setiap SMA negeri, sesuai zonasinya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, usai rapat paripurna di DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (1/4/2024).

Dia menyebutkan untuk kuota penerimaan siswa di SMA Negeri di Pulau Dewata, masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, terkecuali untuk afirmasi siswa kurang mampu atau miskin wajib difasilitasi atau diterima 100 persen.

Terkait PPDB bagi SD dan SMP, kata dia, menjadi kewenangan Disdikpora kabupaten/Kota. Namun, dia mengatakan sesuai harapan Gubenur Bali, agar juga diberikan porsi yang sama sesuai Pergub yang artinya siswa kurang mampu difasilitasi 100 persen.

“Untuk syarat afirmasi ini, harus memegang PKH, keluarga harapan dan kartu keluar miskin yang dipegang siswa sejak SMP. Sehingga, sekolah SMA wajib mengutamakan yang miskin diterima,” katanya.

Terkait PPDB nanti, pihaknya juga menunggu keputusan Sekjen Kemendikbud, sistem zonasi dan sistem prestasi, afirmasi serta perpindahan orang tua. “Jadi ini masih tetap berlaku tanpa ada perubahan yang sesuai Permendikbud nomor 1 Tahun 2021,” pungkasnya. (bgn008)240402

Leave A Reply

Your email address will not be published.