Kunja ke Lobar, Komisi I dan III DPRD Badung Cari Masukan Pelayanan Perizinan
Mangupura, Baliglobalnews
Komisi I dan III DPRD Badung kunjungan kerja (kunja) ke DPRD Lombok Barat (Lobar) pada Jumat (13/11). Rombongan DPRD Badung itu dipimpin Wakil Ketua II, Made Sunarta.
Mereka diterima Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lobar, L Rudy Aryadi, beserta staf.
Made Sunarta menyatakan tujuan kunjungan kerja ke Lombok Barat untuk berkoordinasi mengenai masalah tata kelola pelayanan perizinan dalam menyongsong tata hidup baru dan produktif aman Covid-19.
Rudy Aryadi menjelaskan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) sebagai penyelenggara urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan di Kabupaten Lombok Barat terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan terpadu secara prima guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi, pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari izin.
Menurut Rudy, pelayanan perizinan di Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan secara terpusat dan terintegrasi pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 9 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan terpadu satu pintu adalah penyelenggaraan perizinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan alamat Jl. Langko, no. 23 Mataram.
Dasar hukum yang mengatur tentang pelayanan perizinan mulai tahun 2012 ada beberapa perubahan. Menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, sebagian besar jenis izin usaha tidak dipungut retribusi, dan yang dipungut retribusi hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). (bgn122)20111422