KPU Tabanan Tetapkan 374.868 Daftar Pemilih Sementara Pilkada, Masyarakat Diminta Cek Data
Tabanan, Baliglobalnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melalui Surat Keputusan Nomor 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Tabanan menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 374.868 pemilih.
“Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 190.829 pemilih dengan total jumlah 850 TPS di 133 desa dan di 10 kecamatan se-Kabupaten Tabanan,” ujar Ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi I Wayan Mudita pada Sabtu (17/8/2024).
Dia menyebutkan keputusan itu dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan pasal 28 ayat 8 PKPU nomor 7 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 799 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomor 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Tabanan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Tabanan tahun 2024.
Mudita menyampaikan setelah ditetapkannya rekapitulasi ini maka langkah selanjutnya mempublikasikan daftar pemilih sementara ini di masing-masing desa untuk dapat dilihat secara langsung oleh warga yang sudah memiliki hak pilih. “Sekarang, daftar pemilih sementara sudah bisa dilihat di desa masing-masing. Kalau ada nama yang kurang atau salah, silakan lapor kepada PPS , PPK atau KPU Kabupaten Tabanan mulai tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024 dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau KK di wilayah masing-masing”, katanya. (bgn020)24081814