Media Informasi Masyarakat

KPU Tabanan Sosialisasikan Sikadeka dan Bimtek LPPDK Kampanye Pemilihan Serentak 2024

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) terkait Pilkada serentak tahun 2024 di Kurnia Seafood Bali, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, pada Selasa (5/11/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, yang sekaligus menjadi narasumber. Dia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi sekaligus bimbingan teknik kepada tim kampanye masing-masing paslon agar mengetahui aturan terkait dana kampanye dan pelaporannya.

Aplikasi ini, menurut Suwitra, sangat membantu pasangan calon dalam mengelola dan melaporkan keuangan kampanye secara terstruktur dan tepat waktu. “Dengan Sikadeka Pilkada, proses pelaporan bendahara, LO, dan admin kampanye dalam menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Selain menjelaskan tata cara teknis penggunaan aplikasi Sikadeka Pilkada. Pihaknya juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berakhir, pada Minggu (24/11/2024). “Melalui bimtek ini, kami berharap seluruh tim kampanye dapat memahami tata cara penggunaan Sikadeka Pilkada secara detail sehingga proses pelaporan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan toleransi memberikan toleransi satu hari setelah batas akhir bagi tim kampanye untuk melakukan perbaikan jika terdapat kesalahan dalam laporan. Namun, ia menganjurkan agar tim kampanye melakukan komunikasi yang intensif dengan KPU sebelum batas waktu berakhir, agar seluruh laporan dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan menghindari keterlambatan.

“Kami menghimbau tim kampanye atau pasangan calon untuk proaktif dalam berkomunikasi dengan KPU apabila menemui kendala terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Mengingat tahapan kampanye sangat padat jadi jangan tunda pelaporan hingga hari terakhir. Semakin dini tim kampanye menyelesaikan laporan, semakin baik,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh tim kampanye dapat menguasai secara mendalam aturan dan teknis pelaporan dana kampanye, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Tabanan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, bendahara, liaison officer (LO), dan admin pengusung masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. (bgn020)24110513

Comments
Loading...