Media Informasi Masyarakat

KPU Tabanan Sebut Sosialisasi Visi Misi Paslon Bupati 2024 Harus Berpedoman pada RPJPD

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Gedung KPU Tabanan, pada Selasa (23/7/24).

“Untuk penyusunan visi misi dan program kepala daerah, tim sukses ataupun tim pemenangan paslon hendaknya mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tabanan 2025-2045,” kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Tabanan, I Gede Urip Gunawan.

Hal tersebut dikemukakan I Gede Urip Gunawan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi penyusunan visi misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Tabanan.

Menurut dia, dalam penyusunan RPJPD maka harus mengumpulkan data dan bahan menyangkut isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat, permasalahan pertumbuhan ekonomi dan penduduk serta mandat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Bali.

Sementara dalam sambutan Ketua KPU Tabanan, Wayan Suwitra menyebutkan kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk menyelaraskan visi misi bakal pasangan calon Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan dengan Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). “Kegiatan hari ini berkaitan dengan dokumen visi misi dan program calon. Sebab visi misi itu harus disampaikan pada saat pencalonan, dan jika tidak sesuai maka harus diubah,” katanya.

Menurut dia, visi misi merupakan hal yang cukup prinsip. Karena itu pihaknya mengundang Bappeda untuk membahas RPJPD, yang nantinya menjadi acuan dalam menyusun visi misi calon kepala daerah.

“Sehingga dalam penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang nantinya akan melibatkan para pakar dalam perumusannya ada relevansi terhadap rencana pembangunan di daerah Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Karena itu diharapkan melalui perwakilan parpol yang ikut dalam sosialisasi, dan berhak untuk mengusung calon agar menjadikan ini sebagai acuan dalam menyusun visi misi.

Untuk debat, kata Dia, sesuai situasi jika calon lebih dari satu maka di wajibkan adakan debat. “Namun, jika hanya ada satu calon, pihaknya akan menyelenggarakan penyampaian visi dan misi oleh calon tersebut,” katanya.

Hadir secara langsung Bawaslu Kabupaten Tabanan, Polres Kabupaten Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, tokoh politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. (bgn020)24072416

Comments
Loading...