Media Informasi Masyarakat

KPU Tabanan Masih Menunggu Arahan KPU RI Terkait Putusan MK

Tabanan, Baliglobalnews

KPU Tabanan masih menunggu arahan KPU RI terkait respons terhadap pascaputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai persyaratan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) untuk Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra usai memimpin rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dan bimbingan teknis Silonkada dalam Pilkada 2024 pada Kamis (22/8/2024).

Suwirta menyatakan terus menantikan arahan dari KPU RI terkait persyaratan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024, dimana masih mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024. “Arahan pimpinan, sebelum ada arahan lebih lanjut, kami berikan sosialisasikan petunjuk teknis lebih lanjut, kami tetap berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.

Menurut Suwirta, seandainya terjadi perubahan akibat putusan MK yang sifatnya krusial, pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru kepada pihak-pihak terkait jika terjadi perubahan akibat putusan MK tersebut. “Tentunya hal-hal yang sifatnya krusial dan harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat Pilkada 2024, terutama parpol, pasti kami undang,” katanya.

Sesuai tahapan, tanggal 24-26 Agustus 2024 persiapan pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. Selanjutnya tanggal 27-29 Agustus 2024 tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. “Terkait dengan itu, kami pikir perlu juga untuk melakukan persiapan sosialisasi. Terutama kepada parpol,” katanya.

Untuk sementara waktu, pihaknya melakukan sosialisasi pendaftaran cabup-cawabup Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Nanti kalau ada arahan untuk menggunakan (syarat) baru atau petunjuk teknis baru, itu yang akan kami gunakan. Sementara arahan sampai saat ini, kami tetap menggunakan regulasi yang sudah ada. PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya. (bgn020)24082307

Comments
Loading...