Media Informasi Masyarakat

KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Lewat Sirekap

Denpasar, Baliglobalnews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara rekapitulasi melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) di web Pemilu2024.kpu.go.id, pada Senin (19/2/2024).

“Saat ini KPU sedang melakukan perbaikan atau sinkronisasi data sesuai dengan hasil yang ada di TPS,” kata Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan.

Dia mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritikan dari masyarakat, terkait penayangan hasil rekapitulasi Sirekap. Hal ini, sebagai keseriusan KPU sebagai penyelenggaraan pemilu, dalam mewujudkan Pemilu secara transparan. Mengingat, masyarakat juga ikut melakukan pemantauan di telepon genggamnya masing-masing, sehingga KPU ingin memberikan data yang sesuai.

“Jadi ada proses pembacaan ulang, angka numerik di C hasil tiap-tiap TPS. Jadi ada proses perbaikan,” katanya.

Saat ini, kata dia, KPU Bali telah memberhentikan rekapitulasi di kecamatan untuk proses sinkronisasi data ini. Sehingga, harapannya dua hari ke depan data yang ditayangkan ke masyarakat data yang sinkron dengan hasil ditingkatkan TPS.

“Jadi, saya tegaskan kembali, Sirekap ini sedang dilakukan proses sinkronisasi data saja, agar bisa menyampaikan kepada masyarakat data sebenarnya. Sehingga tidak ada ketimpangan atau anomali data lagi,” katanya.

Dia menjelaskan instruksi sinkronisasi ini diterima KPU Bali dari KPU Pusat pada Minggu (18/2/2024) siang, untuk dapat menghentikan proses rekapitulasi di kecamatan dan Sirekap agar data tidak rancu (bertabrakan) ketika proses berjalan. Jadi, KPU Bali menghentikan dahulu hingga Selasa (20/2/2024). (bgn008)24022005

Comments
Loading...