Kota Denpasar Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama Tahun 2025
Jakarta, Baliglobalnews
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menganugerahi Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama kepada Pemerintah Kota Denpasar. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi kepada Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Auditorium KH M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/8/2025) malam.
Turut mendampingi Walikota Jaya Negara, Ketua TP PKK sekaligus Bunda PAUD Ny. Jaya Negara dan Kepala Dinas P3AP2KB Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati.
Atas prestasi tersebut, Walikota Jaya Negara menyampaikan Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Penghargaan ini suatu kehormatan dan motivasi Pemkot Denpasar untuk terus berkomitmen dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak. Di samping itu berkomitmen dalam penanganan masalah anak, dengan mengoptimalkan kerja sama hingga sinergitas seluruh pihak.
Walikota Jaya Negara juga menyampaikan penghargaan KLA diberikan, karena Kota Denpasar dinilai berhasil dalam pemenuhan hak anak, dan program kebermanfaatan bagi masyarakat. “Apapun program yang dijalankan, jika suasana kota tidak ramah anak, anak-anak tidak akan bisa bermain dan menikmati fasilitas publik dengan nyaman. Karena itu, Pemkot Denpasar memberikan perhatian besar pada pembangunan demi mewujudkan kota layak anak,” ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kesungguhan para kepala daerah beserta jajarannya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kesungguhan para Gubernur, Bupati, Wali Kota, beserta seluruh jajarannya dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi
yang mewajibkan negara untuk memenuhi seluruh hak anak, memberikan perlindungan, serta menghargai pandangan mereka. “Sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menyampaikan proses penilaian kabupaten/kota layak anak dimulai dari evaluasi mandiri oleh masing-masing daerah, kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah provinsi sebelum diajukan ke Kementerian PPPA. Proses ini berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun, melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. “Dari 464 kabupaten/kota yang mengikuti tahapan verifikasi, sebanyak 355 kabupaten/kota berhasil meraih kategori layak anak,” katanya. (*/bgn003)25080906