Media Informasi Masyarakat

Koruptor LPD Tanggahan Peken-Bangli Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Denpasar , Baliglobalnews

Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menghukum Mantan Kepala LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, bernama Wayan Sudarma (58), dengan hukuman selama 1 Tahun 6 Bulan penjara, karena terbukti melakukan korupsi dengan cara merekayasa pembukuan dan laporan LPD setempat yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,3 miliar.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Engeliky Handajani Day, dalam sidang virtual atau online di PN Denpasar, Selasa (25/5/2021) siang, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahkan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Hakim.

Selain menjatuhi hukuman badan 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp148,8 juta untuk disetorkan ke kas negara Cq Kas LPD Tanggahan Peken dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memilki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim.

Namun, hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa itu, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Agus dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara dihadapan hakim sebelumnya. Demikian juga, subsider yang diberikan hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menjatuhi tuntutan subsider 4 bulan kurungan.

Mendengar putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Yulia Ambarani dan Nyoman Parma menyatakan, menerima putusan hakim dalam sidang itu. Berbeda dengan JPU, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sebelumnya, Sudarma melakukan tindak pidana korupsi tidak sendirian. Terdakwa yang ditunjuk sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken sejak 1989 itu diduga menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal, Faktanya LPD dalam keadaan rugi.

Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional. Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.

Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Sehinga total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp3.310.564.397.(BGN008)21052507

Comments
Loading...