Komitmen Layani Masyarakat 24 Jam, DPRD Bali Bahas Rancang Tatib
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali membahas Rancangan Peraturan tentang tata tertib yang melibatkan anggota dari Komisi I, Komisi II, kelompok ahli dan tim hukum di kantor dewan setempat pada Selasa (15/10/2024).
Pembahasan dipimpin Koordinator I Made Supartha didampingi Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya, yang bertujuan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena, anggota DPRD Provinsi Bali berkomitmen siap melayani masyarakat selama 24 jam setiap harinya. “Dengan adanya tata tertib yang jelas, diharapkan kinerja DPRD Bali semakin efektif dalam menyerap dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali,” katanya.
Supartha mengatakan pembahasan tata tertib tersebut sangat penting guna menunjang kinerja anggota dewan. Dan, kedudukan tata tertib ini setara dengan undang-undang, yang tidak hanya mengatur aspek internal dewan, tetapi juga mengikat secara eksternal. “Tatib ini bertujuan memperkuat konsolidasi dewan dalam melaksanakan fungsi legislatif. Dan, ini juga mengatur kedalaman konsolidasi dewan agar kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam konteks legislatif di Provinsi Bali,” ucapnya.
Dia menegaskan rancangan tata tertib ini disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan landasan hukum, filosofis, dan sosiologis yang solid. Dalam konteks politik kolegial, Supartha mengingatkan bahwa efektivitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh eksekutif saja.
“Jika ada cara pemerintahan yang tidak maksimal dalam mengurus kepentingan rakyat, kita sebagai legislatif harus berperan aktif. Kami memiliki komisi-komisi yang akan mengawasi dan memberikan masukan dalam setiap keputusan yang diambil,” ucapnya.
Oleh karenanya, kata dia, tata tertib baru yang sedang disusun, tidak akan ada pembagian hari kalender untuk kerja, melainkan akan beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. “Ini adalah komitmen kami. Kami siap bekerja kapan pun demi kepentingan rakyat. Tata tertib ini mencerminkan keseriusan kami dalam menjalankan fungsi legislatif,” katanya.
Dia menegaskan tata tertib ini mengikat bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi mereka dan juga berhubungan dengan eksekutif. Oleh karenanya, setelah tata tertib ini disahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada anggota dewan dan masyarakat. “Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedepankan aspirasi masyarakat dan memastikan para anggota dewan dapat bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka,” tegasnya.
Supartha menyebutkan tata tertib itu juga akan mencakup aturan mengenai sosialisasi tugas dan fungsi, misalnya soal pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap langkah pembahasan, agar produk hukum yang dihasilkan dapat bermanfaat dan dipahami oleh rakyat. “Pembahasan tata tertib ini sejalan dengan peraturan yang mengatur kekuatan anggota dewan sebagai lembaga legislatif,” katanya.
Supartha menegaskan komitmennya dengan tata tertib yang baru, DPRD akan lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Selain itu, dia menekankan bahwa tidak boleh ada kepentingan legislatif atau eksekutif yang menghalangi tujuan utama, yaitu kesejahteraan rakyat. “Kami memiliki kewajiban yang sama baik eksekutif maupun legislatif dalam mengawal kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Apalagi, kata Supartha, banyak produk hukum yang dihasilkan Gubernur Bali,, seperti peraturan daerah (perda) mengenai pakaian adat Bali dan perda-perda yang wajib diketahui masyarakat, yang diharapkan memberikan manfaat kepada rakyat baik dari segi ekonomi maupun dari segi kesejahteraan. (bgn008)24101604