Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa di Bali, Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali di Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (30/6/2025).
Gubernur Bali menyampaikan bahwa hadirnya Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis dalam merevitalisasi sistem hukum adat di Bali yang telah diwariskan oleh para leluhur selama ribuan tahun. Gubernur menekankan bahwa keberadaan desa adat di Bali adalah identitas utama Bali sebagai daerah yang hidup dalam tatanan hukum dan budaya. “Desa adat di Bali sesungguhnya adalah entitas terkecil dari sebuah negara. Desa adat memiliki wilayah, memiliki masyarakat, sistem hukum adat, dan struktur pemerintahan yang lengkap dari eksekutif, dan yudikatif,” katanya.
Gubernur Koster menyampaikan sistem ini telah ada sejak ribuan tahun lalu dan terus hidup hingga kini, berbeda dengan daerah lain di Indonesia di mana banyak sistem hukum adat telah punah. Orang nomor satu di Bali itu menyambut baik inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, yang menggagas konsep Bale Kertha Adhyaksa sebagai ruang penyelesaian masalah hukum di tingkat desa adat dengan pendekatan musyawarah, bukan pemenjaraan. Hukum adat Bali mengedepankan hukuman sosial seperti membersihkan pura atau denda sesuai keputusan desa, yang bersifat edukatif dan memulihkan. “Gagasan ini luar biasa. Ini bukan sekadar program Kejaksaan, tetapi menjadi jalan revitalisasi hukum adat yang telah lama terbukti efektif, manusiawi, dan sesuai dengan jiwa gotong-royong masyarakat Bali,” tegasnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu juga menyampaikan bahwa Provinsi Bali adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki pengakuan hukum formal terhadap desa adat melalui undang-undang daerah, serta telah melakukan sosialisasi Bale Kertha Adhyaksa di seluruh 9 kabupaten/kota.
Gubernur juga mendorong agar ke depan segera disiapkan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum formal pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa, sehingga ada legitimasi kuat dalam penyelesaian masalah hukum adat di desa, kelurahan, hingga tingkat kabupaten/kota. “Dengan adanya forum Bale Kertha Adhyaksa di desa adat, arus perkara ke kepolisian dan pengadilan bisa berkurang. Ini menurunkan beban negara, menciptakan ketertiban hukum, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berakar pada budaya kita sendiri,” katanya.
Sementara Kajati Bali menyampaikan program Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk dan disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Kajati Bali menekankan bahwa kolaborasi ini bukan semata penegakan hukum, tetapi penguatan nilai-nilai lokal sebagai solusi nyata dalam penyelesaian konflik sosial dan hukum di masyarakat. “Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Melalui pendekatan adat yang bersifat musyawarah, kita bisa menyelesaikan banyak persoalan secara damai,” katanya.
Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa menjadi model ideal penegakan hukum modern yang humanis dan berbasis lokalitas, serta mendorong daerah lain di Indonesia untuk meniru semangat yang sama. Dukungan serta apresiasi terhadap hadirnya Bale Kertha Adhyaksa juga disampaikan oleh sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Ketua MDA Provinsi Bali serta Anggota DPD RI.
Turut hadir Plt. Wakil Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana (secara daring), anggota DPD RI I Komang Mertha Jiwatama, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, bupati/walikota se-Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, anggota FKUB Bali para bendesa adat serta tokoh masyarakat seluruh Bali. (*/bgn003)25070111