Komisi IV DPRD Tabanan Rapat Kerja dengan Disdik, Bahas Proses Penerimaan PPDB 2024
Tabanan, Baliglobalnews
Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di ruang rapat lantai II gedung dewan pada Selasa (14/5/2024).
Ketua Komisi IV I Gusti Komang Wastana yang memimpin rapat menegaskan tak ingin terulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.
Wastana mengatakan animo masyarakat cukup tinggi menjelang pelaksanaan PPDB. Animo masyarakat yang tinggi ini masih berkaitan dengan permasalahan mengenai pandangan sekolah favorit bisa diatasi. “Animo masyarakat masih tinggi terkait hal ini. Bagaimana meminimalkan keinginan tersebut melalui sosialisasi. Supaya semua sekolah dianggap sama oleh masyarakat. Mengingat hal ini terus menjadi permasalahan dari tahun ke tahun,” katanya.
Dia menyebutkan juga Komisi IV menaruh perhatian utama pada anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak mendapatkan kesempatan bersekolah. “Bagaimana jangan sampai mereka tidak bisa sekolah,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Disdik Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama menyatakan telah menyusun Tim Persiapan PPDB 2024 dengan tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan masyarakat dan akan tetap mencarikan solusi untuk memecahkan permasalahan yg ada dan jalan keluarnya.
”Kami di Disdik telah melakukan penataan zonasi di tiap tingkatan sekolah berdasarkan usulan masyarakat. Penataan ini dilakukan dengan menggelar rapat bersama masyarakat dan stakeholder terkait,” ucapnya.
Sebagai gambaran, dalam PPDB kali ini jumlah lulusan TK sebanyak 7.422 siswa dengan daya tampung di SD sebanyak 8.960 siswa. Sedangkan lulusan SD pada tahun ini sebanyak 5.645 siswa dengan 517 siswa merupakan KK di luar Kabupaten Tabanan. Untuk daya tampung SMP pada tahun ini sebanyak 6.456 siswa.
Dia juga menyampaikan masing-masing kuota berdasarkan jalur pendaftaran. Untuk jalur zonasi 65 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua atau wali lima persen dan jalur prestasi 15 persen yakni berdasarkan nilai rapot lima persen, sains empat persen, olahraga tiga persen, seni budaya tiga persen.
“Pelaksanaan PPDB untuk tingkat SD meliputi pendataan, pendaftaran, verifikasi, pengumuman dan daftar ulang. Sedangkan PPDB SMP dimulai dari pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Selanjutnya pengumuman, pendaftaran jalur zonasi, pengumuman dan pendaftaran ulang,” katanya.
Persyaratan bagi SD dan SMP masih tetap sama dari tahun sebelumnya. Namun ada perubahan zonasi SMP yaitu SMP 1 Marga menambah untuk Desa Payangan, SMP 3 Pupuan menambah zonasi Banjar Bangal, SMP 1 Selemadeg Barat menambah Banjar Nyuh Gading. (bgn020)25051508